Peluang Bisnis Online

Photobucket Photobucket photobucket Photobucket

Sabtu, 04 Februari 2012

Aborsi Dilihat dari Berbagai Sudut Pandang


Aborsi tetap menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga sudut pandang hukum dan agama. Berikut ini bertujuan untuk mengupas masalah aborsi ditinjau dari semua sudut pandang tersebut.







1.        Sudut pandang Kesehatan
Dari sudut pandang kesehatan aborsi:
a        Dilegalkan
Dinegara yang melegalkan tindakan aborsi, negara tersebut beralasan karena sudah mempunyai tenaga kesehatan dan teknologi kesehatan yang sudah lebih baik. Sehingga resiko untuk terkena komplikasi lebih kecil., sekaligus mereka dapat memanfaatkan kemajuan teknologi kedokteran.
Selain itu tidakan aborsi ini akan dilakukan karena telah melalui syarat-syarat, seperti tindakan ini memang harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu yang kritis. Tapi tetap saja tenaga kesehatan tetap harus meminimalkan intervensi untuk melakukan tidakan aborsi, selagi hal yang menjadi penyebab aborsi dapat dicegah dan diatasi.

b       Ilegal
Di negara yang pengakhiran kehamilnya belum legal, karena mereka masih menggunakan tenaga penolong persalinan yang masih tradisional seperti dukun yang memakai alat-alat yang yang sangat primitif dan tidak bersih. Sehingga resiko komplikasi yang akan didapatkan lebih besar. Selain itu diseluruh dunia, di negara-negara yang pengakhiran kehamilannya masih illegal, pengakhiran kehamilan ini merupakan penyebab utama kematian ibu.
Apabila aborsi tersebut sudah dilakukan, dari petugas kesehatan tetap harus memberikan konseling kontrasepsi yang pada intinya memberikan informasi kepada klien untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan berikutnya yang pada akhirnya akan mencegah aborsi sehingga tindakan aborsi semakin menurun.
     
2.        Sudut Pandang Hukum
Sebagai upaya untuk mengatasi masalah aborsi yang tidak aman, dalam pelayanan kebidanan, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang tentang aborsi yaitu:
a.      Pasal 299 KUHP diatur  untuk menjaring orang – orang yang “mengobati” perempuan / melakukan sesuatu terhadap perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa oleh karena perbuatan itu dapat terjadi pengguguran kandungan. Jika seseorang melakukan pengguguran kandungan dengan mengharapkan keuntungan, dan bila melakukan kejahatan dalam jabatannya, maka ia bisa dipecat.
b.     Pasal 346 KUHP mengatur pidana 4 tahun dapat dikenakan pada perempuan yang mencari pertolongan aborsi.
c.      Pasal 347 KUHP mengatur pidana dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan gugur kandungan tanpa seijin perempuan tersebut. Dan bila perempuan tersebut meninggal dunia, maka hukumnya akan lebih berat lagi (maksimal 12 tahun).
d.     Pasal 348 KUHP, mengatur pihak – pihak yang dapat terkena sanksi pidana maksimal 5-6 tahun bila melakukan pengguguran kandungan dengan seijin perempuan tersebut. Tambahan hukuman dikenakan bila pengguguran kandungan menyebabkan kematian perempuan tersebut.
e.      Undang – Undang No.23/1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut:
“Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa   ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu”
Tindakan medis tertentu inipun juga disertai dengan prosedur khususnya yang diatur dalam ayat 2 pasal ini, seperti indikasi medis, oleh tenaga kesehatan, dengan persetujuan ibu hamil dan sarana kesehatan tertentu.
f.       Undang – undang diatas memberikan hukuman pidana yang lebih berat terhadap pelaku aborsi ( maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah).
g.      Undang –undang No 36 tahun 2009
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a.       indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetic berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b.      kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
 (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam keadaan darurat sebagi upaya menyelamatkan jiwa ibu dan janinnya dapat diambil tidakan medis tertentu . Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa dasar hukum tindakan aborsi yang cacat hukum dan tidak jelas itu menjadikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan aborsi rentan dimata hukum.

3.      Sudut Pandang Agama
·         Agama Islam
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang palingutama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: ³Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.´ (QS 16:89). Berikut ini adalah pandangan Al-Quran terhadap masalah Aborsi.
1.      Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggik esuciank ehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini.Salah satunya, Allah berfirman: Dan sesungguhnya Kami telah memuliakanumat manusia.´(QS 17:70)
2.    Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalamkandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah ³abortus provokatuskriminalis´ yang merupakan tindakan kriminal ± tindakan yang melawan Allah (QS 5:36).
3.    Sejak kitamasih berupa janin, Allah sudah mengenal kita. Sejak kita masih sangat kecild alam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al Quran menyatakan:´Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.´(QS: 53:32).
4. Tidak ada kehamilan yang merupakan kecelakaan´ atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah, k emudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.´ (QS 22:5).
5. Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan. Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW, seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah  untuk menggugurkan kandungannya.

Menurut pandangan islam, apabila abortus dilakukan setelah janin berumur 4 bulan,maka telah ada kesepakatan ulama tentang keharaman abortus tersebut, karena diaanggap sebagai pembunuhan terhadap manusia. Tetapi apabila pembunuhan dilakukan sebelum usia kehamilan 4 bulan ada beberapa pendapat, yaitu :
a.       Muhammad Ramli dalam kitab An-Nihayah, membolahkan abortus dengan alasan belum bernyawa. “setiap oranng yang belum diberi nyawa tidak akan dibengkitkan Allah dihari kiamat. Setiap Sesautu yang tidak dibangkitkan berarti keberadaannya tidak diperhitungkan dengan demikian tidak ada larangan untuk menggugurkannya.(Muhammad Ramli dalam kitabnya Al-Nihayah)”.
b.      Adapula ulama yang mengatakan makruh karena janin masih mengalami pertumbuhan.
c.       Ibnu Hajar dalam kitabnya At-Tuhfah dan Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ‘ulumuddin mengharamkan abortus dalam tahap ini.
d.      Mahmud Syaltut mengatakan behwa sejak bertemunya ovum dan sperma maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan pdersiapan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan benar-benar terpaksa demi menyelamatkan nyawa ibu maka islam membolehkan, karena islam mempunyai prinsip “menempuh salah satu tindakan yang lebih riongan dari 2 hal yang berbahaya, iru wajib hukumnya”.
Menurut Fatwa MUI
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut :
1.      Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2.      Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
a.       Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b.      Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
-          Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
-          Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3.      Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
·         Agama Katolik
Agama katolik menentang adanya aborsi, hal ini didasarklan bahwa kehidupan menusia merupakan suatu halk yang sangat berharga dan perlu du hormati serta merupakan hak asasi setiap orang. Aborsi dianggap sebagai pembunuhan janin.
Gereja katholik, tak henti-hentinya mengutuk aborsi yang secara langsung dan terencana mencabut nyawa bayi yang belum dilahirkan. Pada prinsipnya, umat kristen katholik percaya bahwa semua kehidupan adalah kudus sejak dari masa pembuahan hingga kematian yag wajar, dan karenanya mengakhiri kehidupan manusia yang tidak bersalah, baik sesudah maupun sebelum ia dilahirkan, merupakan kejahatan moral. Gereja mengajarkan, “ kehidupan manusia adalah kudus karena sejak awal ia membutuhkan kekuasaan Allah pencipata dan untuk selama-lamanya tinggal dalam hubungan khusus dengan penciptanya, tujuan satu-satunya. Hanya Allah sajalah tuhan kehidupan sejak awal sampai akhir : tidak ada ada seorangpun boeh berpretensi mempunyai hak, dalam keadaan manapun, untuk mengakhiri secara langsung kehidupan manusia yang tidak bersalah. (Donum vitae,2005).
Gereja Katholik memfatwa bahwa aborsi adalah tindakan pembunuhan. Tak urung dua orang Paus melarang tindakan aborsi tersebut, yaitu Paus Pius IX dan Paus Paulus Johanes yang secara tersurat melarang tindakan aborsi. (Marike Helena Blofied, 2006)

·           Agama Kristen
 Agama Kristen menentang adanya aborsi, hal ini didasarkan bahwa kehidupan manusia merupakan suatu hal yang sangat berharga dan perlu dihormati serta merupakan hak asasi setiap orang. Aborsi di anggap sebagai pembunuhan janin.
Alkitab tidak pernah secara khusus berbicara mengenai soal aborsi. Namun demikian, ada banyak ajaran Alkitab yang membuat jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi. Berikut ini adalah pandangan Allah terhadap Aborsi :
1.        Jangan pernah berpikir bahwa janin dalam kandungan itu belum memiliki nyawa Yer 1:5Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkanengkau menjadi nabi bagi bangsa bangsa.´
2.        Aborsi karena alasan janin yang cacat tidak dibenarkan Tuhan.
Yes 45 : 9-12 Celakalah orang yang berbantah dengan Pembentuknya; dia tidak lain dari beling periuk saja! Adakah tanah liat berkata kepada pembentuknya: Apakah yang kau buat?´ atau yang telah dibuatnya: Engkau tidak punya tangan!´ Celakalah orang yang berkata kepada ayahnya: Apakah yang kau peranakkan?´ dan kepada ibunya: Apakah yang kau lahirkan?´ Beginilah firman Tuhan, YangMahakudus, Allah dan Pembentuk Israel; Kamukah yang mengajukan pertanyaan kepadaKu mengenai anak-anakKu, atau memberi perintah kepadaKu mengenai yang dibuat tanganKu? Akulah yang menjadikan bumi dan yang menciptakan manusia di atasnya; tanganKulah yang membentangkanlangit, dan Akulah yang memberi perintah kepada seluruh tentaranya´.
3.        Tuhan tidak pernah memperkenankan anak manusia dikorbankan. Apapun alasannya. Yeh 16:20-21 Bahkan,engkau mengambil anak-anakmu lelaki dan perempuan yang engkau lahirkan bagiKu dan mempersembahkannya kepada mereka menjadi makanan mereka. Apakah persundalanmu ini masih perkara enteng bahwa engkau menyembelih anak-anakKu dan menyerahkannya kepada mereka dengan mempersembahkannya sebagaikorban dalam api?.
4.        Anak-anak adalah pemberian Tuhan. Jagalah sebaik -baiknya.
Mzm 127:3-5Sesungguhnya, anak laki-laki adalah milik pusaka dari pada Tuhan, dan buah kandungan adalah suatu upah. Seperti anak-anak panah di tangan pahlawan, demikianlah anak-anak pada masa muda. Berbahagialah orang yang telah membuat penuh tabung panahnya dengan semuanya itu. Ia tidak akan mendapat malu, apabila ia berbicara dengan musuh-musuh di pintu gerbang´.

·         Agama Hindu
Agama hindu juga menentang adanya pengguguran janin karena di anggap tidak menghormati hak hidup janin
Aborsi dengan alasan apapun tidak direstui karena pelakunya akan terkena dosa pembunuhan. Hal ini ditegaskan dalam Lontar Yama Purana Tattwa, bahwa mereka yang membunuh janin dalam kandungan dikutuk oleh Bhatara Yama. Dalam ephos Mahabharata, Aswatama dikutuk oleh Bhatara Kresna karena membunuh janin-janin keturunan Pendawa yang masih dalam kandungan. Jadi dalam kasus Aborsi yang terkena dosa adalah : Ayah-Ibu bayi, Dokter atau Balian yang membantu aborsi.
Aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut Himsa karma´ yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam sebagai menghilangkan nyawa´ mendasari falsafah atma´ atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Segera setelah terjadi pembuahan di sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Widhi. Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetara kan dengan menghilangkan nyawa. Kitab-kitab suci Hindu antara lain Rgveda 1.114 .7 menyatakan : Ma no mahantam uta ma no arbhakam´ artinya : Janganlah mengganggu dan mencelakakan bayi. Atharvaveda X.1.29 : ³Anagohatya vai bhima ´ artinya : Jangan membunuh bayi yang tiada berdosa

·         Agama Budha
Dalam agama Buddha aborsi adalah suatu tindakan pengguguran kandungan atau membunuh makhluk hidup yang sudah ada dalam rahim seorang ibu. Agama Buddha menentang dan tidak menyetujui adanya tindakan aborsi karena telah melanggar pancasila Buddhis, menyangkut sila pertama yaitu panatipata (pembunuhan). Dalam Majjhima Nikaya 135 Buddha bersabda "Seorang pria dan wanita yang membunuh makhluk hidup, kejam dan gemar memukul serta membunuh tanpa belas kasihan kepada makhluk hidup, akibat perbuatan yang telah dilakukannya itu ia akan dilahirkan kembali sebagai manusia di mana saja ia akan bertumimbal lahir,umurnya tidaklah akan panjang". Olehkarena itu, menurut agama buddha tindakan aborsi itu berhubungan jelas dengan karma dan akan berakibat buruk yang berat atau ringannya tergantung pada kekuatan yang mendorongnya dan sasaran pembunuhan itu, serta akan mendapatkan akibat dikemudian hari, baik dalam kehidupan sekarang maupun yang akan datang.
Suatu pembunuhan telah terjadi bila terdapat 5 faktor sebagai berikut :
-          Ada makhluk hidup (pano)
-          Mangetahui atau menyadari ada makhlukhidup (panasanita)
-          Ada kehendak (cetana) untuk membunuh (vadhabacittam)
-          Melakukan pembunuhan (upakkamo)
4.        Sudut Pandang HAM
Kesepakatan – kesepakatan di Konferensi Internasional Kependudukan dan pembangunan (ICPD) 1994 dan Konferensi Perempuan Sedunia (Beijing Conference 1995 dan Beijing Plus Five, 2000)
a.       Hak perempuan atas kehidupan dan keamanan pribadi;hak reproduksi individu yang tercantum dalam pasal 1 dan 3 Deklarasi Umum HAM PBB dan pasal 6.1 dan 9.1dari Konvensi International Hak-hak Sipil dan Politik. Hak atas kehidupan ini menyuarakan bahwa pelayanan aborsi harus disediakan bagi perempuan yang hidup dalam keadaan bahaya oleh karena kehamilannya. Sebuah negara dapat dianggap melanggar hak ini bila menolak untuk melindungi perempuan dengan resiko kematian atau kekacauan sebagai akibat dari aborsi tidak aman. Sedangkan hak keamanan pribadi dapat diinterpretasikan sebagai perempuan tidak harus dibatasi apakah ia melanjutkan kehamilannya atau mengakhirinya, dan ia mempunyai hak untuk memutuskan bagi dirinya mengenai pengakhian kehamilan yang tidak dikehendakinya.
b.      Hak perempuan untuk memperoleh standar kesehatan yang tertinggi;hak asasi yang tercantum dalam paal 25 DUHAM. Untuk mencapai standar kesehatan tertinngi bagi perempuan, perempuan harus dapat akses atas pelayanan aborsi yang aman diantara layanan – layanan reproduksi lainnya, untuk memenuhi kebutuhan kesehatan minimum
c.       Hak perempuan untuk memperoleh manfaat dari kemajuan ilmiah dan hak untuk memperoleh informasi:diakui dalam pasal 27.1 dan 19 DUKHAM. Hak ini untuk menjangkau akses pada teknologi terbaru (seperti aborsi secara medis, menstrual regulation), memprioritaskan penelitian pada kesehatan reproduksi serta akses yang penuh dan bebas atas informasi mengenai kesehatan reproduksi
           Dengan perkembangan hak asasi manusia, bila ditinjau dari kesepakatan dan komitmen internasional dan hukum nasional, Indonesia termasuk diantara negara-negara yang memperbolehkan aborsi hanya untuk menyelamatkan ibu.

5.        Pandangan Tim Feminis
Perempuan selalu menjadi korban, tersubordinasi dalam hukum, budaya bahkan dalam hak-hak reproduksinya sendiri. Rahim, dimana janin tumbuh berada di bawah kendali perempuan sebagai pemilik alat reproduksi. Itu sebabnya aborsi selalu dikaitkan sebagai masalah perempuan, kesalahan perempuan. Lelaki seakan menjadi bagian yang terpisahkan dalam permasalahan ini. Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) terjadi karena adanya hubungan seksual antara lelaki dan perempuan. Dalam hal ini lelaki turut berperan serta mengakibatkan terjadinya KTD yang berbuntut pada aborsi. Lelaki dan perempuan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam hal aborsi.
Perempuan muda, tidak menikah, berpenghasilan rendah, berpendidikan rendah dan berada di daerah pedesaan adalah mereka yang paling terkena dampak paling parah ketika menghadapi pilihan aborsi. Pada kelompok ini, aborsi tidak aman adalah pilihan yang tersedia dengan mudah dan murah.
Selain itu, layanan aborsi ilegal dan tidak aman menjadi lahan yang sangat subur bagi para penyedia layanan aborsi yang tidak bertanggung jawab dan hanya mencari untung dari kesulitan bertumpuk yang dialami perempuan. Penjualan obat aborsi yang meminta transfer uang banyak berakhir dengan penipuan. Dalam posisi ini, perempuan tidak memiliki perlindungan hukum untuk menuntut hak mereka.
Pengakuan hak perempuan untuk membuat keputusan tentang tubuh mereka sendiri - termasuk hak atas integritas fisik, hak untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah dan jarak antar kehamilan - ditemukan dalam dokumen internasional. Maka menjadi kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut. Sebagai upaya memenuhi hak tersebut, sudah seharusnya pemerintah memberikan akses yang terbuka dalam pendidikan, informasi dan layanan konseling yang berhubungan dengan seksualitas dan kesehatan reproduksi. Ketika layanan kontrasepsi dan pendidikan tersebut terpenuhi, maka angka Kehamilan Tidak Dinginkan yang memicu terjadinya aborsi bisa ditekan. Layanan aborsi aman hanya menjadi pilihan terakhir.
Hak perempuan untuk mengakhiri kehamilan diimplikasikan dan didukung dalam berbagai perjanjian dan instrumen internasional. Akses terhadap layanan aborsi yang aman adalah bagian penting untuk melindungi hak perempuan terhadap kesehatan dan hak mereka untuk hidup. Termasuk di dalamnya adalah hak perempuan untuk menikmati hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya yang tercantum dalam Kovenan ekonomi, sosial dan budaya dimana perempuan tidak hanya mendapat akses terhadap aborsi yang aman, namun juga terhadap metode-metode aborsi terbaru yang dianggap aman dan efektif . Oleh karena itu, pembatasan atau pelarangan terhadap layanan aborsi yang aman merupakan diskriminasi terhadap perempuan .


6.        Sudut Pandang Masyarakat
Aborsi dipandang sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika budaya ketimuran, karena budaya timur masih memegang kuat agamanya.
Saat ini, masalah aborsi, dan, karenanya, masalah anti-aborsi menjadi sangat penting terutama untuk berkembang dengan baik, masyarakat pasca-industri. Jelas bahwa ini bukan masalah individu lagi tapi benar-benar masalah sosial karena tidak hanya menyangkut kesehatan perempuan tetapi juga menghasilkan dampak serius terhadap situasi demografis di seluruh negeri dan pada suasana psikologis dalam masyarakat pada umumnya dan dalam keluarga pada khususnya. Tradisional, aborsi adalah titik argumen serius bagi dan melawan fenomena ini di sebagian besar masyarakat. Sebagai aturan, sebagian besar dari masyarakat adalah melawan aborsi tapi pada kondisi tertentu bahkan konservatif setuju bahwa aborsi mungkin diperlukan atau bahkan tak terelakkan. Lagi pula, masyarakat harus sangat berhati-hati mengatasi masalah cuaca untuk mendukung atau menolak sepenuhnya ide-ide aborsi tapi pada saat yang sama perempuan harus memiliki pilihan dan kesempatan untuk aborsi. 
Pertama-tama, akan sangat penting untuk merujuk kepada beberapa data statistik yang membuktikan bahwa aborsi tidak dapat dilarang pointblank, khususnya di negara berkembang dengan baik
Tapi perlu untuk menggarisbawahi bahwa aborsi bukanlah masalah perempuan hanya itu masalah seluruh masyarakat. Untuk membuktikan pernyataan ini akan cukup untuk menyebutkan bahwa lebih dari 1000 serangan kekerasan terhadap klinik aborsi dan dokter berkomitmen 1977-1991 dan banyak serangan tetap tidak dilaporkan (Grimes, 1991). Jadi, itu berarti bahwa kelompok-kelompok sosial yang pasti sudah siap untuk mempertahankan kepercayaan mereka antiaborsi bahkan oleh pelanggaran hukum.
Pada saat yang sama, aborsi dapat menyebabkan masalah dalam keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat. Faktanya adalah bahwa sangat penting bagi seorang wanita untuk memiliki suasana yang mendukung dari bagian dari kerabat terdekat, yakni suami dan orangtua. Spesialis sangat merekomendasikan mengambil keputusan aborsi oleh kedua pasangan yang dapat membuat keluarga kuat sedangkan perselisihan dapat mengakibatkan perceraian. Tetapi juga penting bahwa perempuan tidak dapat dipaksa untuk aborsi juga. Jadi peran keluarga dalam mengambil keputusan tidak kurang penting dibandingkan pengaruh masyarakat atau keyakinan pribadi. 
Dengan mempertimbangkan semua tersebut di atas, perlu untuk mengatakan bahwa aborsi, menjadi fenomena sosial, memiliki banyak lawan serta pendukung tetapi hanya sebagian kecil yang cukup radikal dan siap untuk menyangkal titik pandang yang berlawanan. Sebagian besar siap untuk menerima aborsi walaupun dalam kondisi tertentu. Ini berarti bahwa aborsi harus disahkan tetapi pada saat yang sama harus diatur secara ketat agar tidak membahayakan kesehatan wanita atau anak-anak mereka dalam kasus-kasus ketika aborsi mungkin yg dpt dihindari.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution